Landasan Hukum Pelayanan Antar Kerja Khusus

Sebagai seorang pejabat fungsional pengantar kerja wajib memberikan pelayanan kepada pencari kerja yang memerlukan perlakuan khusus karena kendala fisik maupun kondisi pencari kerja karena stigma masyarakat sehingga yang bersangkutan perlu diberikan perlakuan khusus untuk memperoleh pekerjaan maupun yang ingin pindah pekerjaan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan atau dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja. 


Oleh karena itu pengantar kerja dalam mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja wajib menggali kompetensi yang dimiliki oleh pencari kerja yang telah mendaftarkan diri ke Dinas tenaga kerja setempat dengan tujuan untuk memudahkan dalam pencocokan lowongan yang tersedia serta memudahkan pengantar kerja untuk mencarikan lowongan pekerjaan bagi pencari kerja tersebut sehingga dalam penempatan calon tenaga kerja tersebut sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki oleh pencari kerja.

Landasan Hukum dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja khusus (PTK Khusus) adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 ayat (2);
  2. Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 100 Mengenai Pengupahan Bagi Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan;
  5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Peraturan Pemerintah RI Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
  8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concerning The Organization of the Employment Service ( Konvensi ILO No. 66 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja );
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
  12. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 01.P.01 15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaa;