Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Khusus

Penyampaian materi pelayanan kepada pencari kerja yang memerlukan perlakuan khusus dimaksudkan agar para peserta diklat pengantar kerja dapat memahami dan melaksanakan dalam pemberian pelayanan kepada tenaga kerja yang memerlukan perlakuan khusus baik laki-Iaki, wanita, maupun tenaga kerja lanjut usia yang masih potensial serta anak-anak yang berbakat dan harus bekerja karena pencari kerja tersebut secara fisik maupun mental mengalami kendala sehingga tidak dapat bersaing dengan tenaga kerja secara bebas. 


Mengingat kesetaraan dan keadilan dalam memperoleh kesempatan untuk berprestasi perlu diwujudkan bagi seluruh warga negara yang saat ini masih termarjinalisasikan,maka instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib memberikan pelayanan kepada semua pencari kerja tanpa diskriminasi bahkan bagi pencari kerja yang karena kondisi fisik atau karena sesuatu hal tidak dapat bersaing secara bebas dalam pasar kerja (tenaga kerja penyandang cacat, tenaga kerja wanita, tenaga kerja lanjut usia potensial serta tenaga kerja lainnya yang perlu mendapatkan perhatian khusus), wajib diberikan pelayanan secara khusus, karena: 

  • Kecacatan bukan hambatan bagi tenaga kerja penyandang cacat untuk berprestasi, 
  • Usia lanjut bukan berarti sudah tidak potensial lagi, 
  • Isu gender harus segera diatasi dengan cara mengarusutamakan gender diberbagai bidang pembangunan termasuk bidang ketenagakerjaan, karena apa yang dilakukan oleh laki-Iaki juga dapat dilakukan oleh perempuan demikian pula sebaliknya. 
  • Stigmanisasi bagi ex-warga binaan oleh masyarakat tidak selamanya benar, bahkan banyak warga ex-binaan yang menjadi lebih baik daripada warga bukan ex-binaan.
Dalam upaya pendayagunaan potensi tenaga kerja yang masuk dalam kategori khusus tersebut dapat dilakukan dengan menggali bakat,minat dan kemampuan yang dimiliki oleh pencari kerja yang masuk dalam kategori khusus, maka dalam memberikan pelayanan untuk penempatan dapat dilaksanakan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja, pelayanan khusus dimaksud agar mereka dapat berpartisipasi secara langsung dalam pembangunan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki, sehingga bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.