Landasan Hukum Pelayanan Antar Kerja Khusus

Sebagai seorang pejabat fungsional pengantar kerja wajib memberikan pelayanan kepada pencari kerja yang memerlukan perlakuan khusus karena kendala fisik maupun kondisi pencari kerja karena stigma masyarakat sehingga yang bersangkutan perlu diberikan perlakuan khusus untuk memperoleh pekerjaan maupun yang ingin pindah pekerjaan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan atau dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja. 


Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Khusus

Penyampaian materi pelayanan kepada pencari kerja yang memerlukan perlakuan khusus dimaksudkan agar para peserta diklat pengantar kerja dapat memahami dan melaksanakan dalam pemberian pelayanan kepada tenaga kerja yang memerlukan perlakuan khusus baik laki-Iaki, wanita, maupun tenaga kerja lanjut usia yang masih potensial serta anak-anak yang berbakat dan harus bekerja karena pencari kerja tersebut secara fisik maupun mental mengalami kendala sehingga tidak dapat bersaing dengan tenaga kerja secara bebas. 


Prakata Modul Diklat Pengantar Kerja

Pada saat ini dunia kerja berhadapan dengan arus globalisasi yang memerlukan adanya peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, kondisi ketenagakerjaan ditandai oleh adanya tingkat pengangguran yang cukup tinggi sebagai akibat dari krisis ekonomi dan moneter yang dialami oleh bangsa Indonesia. 

Diklat Pengantar Kerja Angkatan 57

Diklat Pengantar Kerja Angkatan 57